KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan ke hadirat Allah SWT, bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata
pelajaran Bahasa Indonesia dengan membahas tentang makalah Bahaya Narkoba.
Dalam penyusunan tugas seminar ini, tidak sedikit hambatan
yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan
materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua,
sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Oleh karena itu penulis
mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak guru bidang studi Bahasa
Indonesia yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada penulis sehingga
penulis termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2. Teman- teman yang telah
turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas ini
selesai.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan
pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan
yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.
Februari, 2012
Penulis
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti
polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU
No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya
Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun dewas
ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang
menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan
untuk kesenangan batin, namun sayingnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya
narkoba. Oleh karena itu selain untuk menyelesaikan tugas dari mata pelajaran
Bhs. Indonesia, kami kami menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan
informasi betapa bahayanya Narkoba.
B. Tujuan
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini dikemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini
adalah kaum muda atau remaja. Makalah ini bertujauan untuk:
1.
Sebagai pengetahuan bagi para remaja
tentang bahasa narkoba bagi dirinya.
2.
Sebagai sebuah referinsi sehingga
para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba.
3.
tugas dari mata pelajaran Bahasa
Indonesia
C. Rumusan
Masalah
Kami membutan makalah ini dengan
rancanag pertanyaan-pertayaan yang timbul dari benak kami, diantaranya:
1.
Apa pengertian Narkoba?
2.
Ada berapa macam Narkoba?
3.
Apa bahaya Narkoba?
4.
Bagimna mengatasinya?
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ……………………………………………………………………… 2
Pendahuluan ……………………………………………………………………… 3
Daftar isi ………………………………………………………………………
4
Isi ……………………………………………………………………… 5
1.
Pengertian …………………………………………………………………….... 5
2.
Macam-macam narkoba ……………………………………………………………
5
3.
Faktor yang mendorong ………………………………………………10
4.
Bahaya Narkoba ……………………………………………………………… 8
5.
Penyelesaia/solusi ………………………………………………11
6.
Kesimpulan ………………………………………………………………11
Daftar
Pustaka …………………………………………………………………… 12
Isi
1.
Pengertian
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti
polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang
Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan
adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika
yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun
demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan
psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan
psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk
kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.
Macam-macam Narkoba
·
Candu
Getah
tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak
masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini
dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan
sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah
yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung
bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya
coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng
dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola
dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
·
Morfin
Morfin
adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama
dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus
berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara
dihisap dan disuntikkan.
·
Heroin ( putaw )
Heroin
mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis
opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir
ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang
menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan,
penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap
tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan
euforik-nya yang baik.
·
Morfin
Codein
termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada
heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya
dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan
disuntikkan.
·
Demerol
Nama lain
dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan.
Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
·
Methadon
Saat
ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat,
termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan
propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam
pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati
overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone
(Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine.
Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah
disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan
buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid.
Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
3. Faktor
yang Mendorong
• Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan
narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu
(motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual
dan interpersonal.
• Di samping adanya motivasi individu yang
menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang
mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor
sosiokultural seperti di bawah ini; dan ini merupakan suasana hati menekan yang
mendalam dalam diri remaja; antara lain:
·
Perpecahan unit keluarga misalnya
perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di
rumah dan sebagainya.
·
Pengaruh media massa misalnya iklan
mengenai obat-obatan dan zat.
·
Perubahan teknologi yang cepat.
·
Kaburnya nilai-nilai dan sistem
agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi
Pekerti – Akhlaq)
·
Meningkatnya waktu menganggur.
·
Ketidakseimbangan keadaan ekonomi
misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan
dan sebagainya.
·
Menjadi manusia untuk orang lain.
4. Bahaya
Narkoba
a.
Menurut Efeknya
§ Halusinogen,
efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat
suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain
& LSD
§ Stimulan ,
efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan
otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang
lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna
lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
§ Depresan, efek
dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai
tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
§ Adiktif ,
Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat
pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja , heroin , putaw
§ Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka
lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran
maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
b.
menurut jenisnya
Adapun bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
1.
Opioid:
o depresi berat
o apatis
o rasa lelah berlebihan
o malas bergerak
o banyak tidur
o gugup
o gelisah
o selalu merasa curiga
o denyut jantung bertambah cepat
o rasa gembira berlebihan
o banyak bicara namun cadel
o rasa harga diri meningkat
o kejang-kejang
o pupil mata mengecil
o tekanan darah meningkat
o berkeringat dingin
o mual hingga muntah
o luka pada sekat rongga hidung
o kehilangan nafsu makan
o turunnya berat badan
2.
Kokain
o denyut jantung bertambah cepat
o gelisah
o rasa gembira berlebihan
o rasa harga diri meningkat
o banyak bicara
o kejang-kejang
o pupil mata melebar
o berkeringat dingin
o mual hingga muntah
o mudah berkelahi
o pendarahan pada otak
o penyumbatan pembuluh darah
o pergerakan mata tidak terkendali
o kekakuan otot leher
3.
Ganja
o mata sembab
o kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
o sering melamun
o pendengaran terganggu
o selalu tertawa
o terkadang cepat marah
o tidak bergairah
o gelisah
o dehidrasi
o tulang gigi keropos
o liver
o saraf otak dan saraf mata rusak
o skizofrenia
4.
Ectasy
o enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
o berkeringat
o sulit tidur
o kerusakan saraf otak
o dehidrasi
o gangguan liver
o tulang dan gigi keropos
o tidak nafsu makan
5.
Shabu-shabu:
o enerjik
o paranoid
o sulit tidur
o sulit berfikir
o kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan
hingga merasa sesak nafas
o banyak bicara
o denyut jantung bertambah cepat
o pendarahan otak
o shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada
kematian.
6.
Benzodiazepin:
o berjalan sempoyongan
o wajah kemerahan
o banyak bicara tapi cadel
o mudah marah
o konsentrasi terganggu
o kerusakan organ-organ tubuh terutama otak
jadi dapat disimpulkan apabila
narkoba dikonsumsi Oleh:
a.
Remaja
Masa
remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa.
Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk
perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa
anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah
masa depannya.
Pada masa
remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup,
serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu
wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong
menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang
paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah
menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular
dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian
narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan
remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya
HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi
bangsa.
b.
Pelajar
Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang
mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,
apalagi
ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
· Perubahan dalam sikap, perangai
dan kepribadian,
· Sering membolos, menurunnya
kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
· Menjadi mudah tersinggung dan
cepat marah,
· Sering menguap, mengantuk, dan
malas,
· Tidak memedulikan kesehatan diri,
· Suka mencuri untuk membeli
narkoba.
5. Penyelesaian/Solusi
Banyak
yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan
membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat
intervensi, yaitu
1. Primer,
sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran
informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi
pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi
ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk
materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2.
Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan
(treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 –
3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi
dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan
ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3.
Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam
proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara
3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase
sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu
mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa
kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan
alternatif, dll.
6. Kesimpulan
Dari
makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa
1) Narkoba
adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan
syaraf
yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin
buruk
2) Narkoba
adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak
norma dan
ketentraman umu.
3)
Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik
secara
fisik maupun psikologis
Daftar
Pustaka
There are certainly a lot of 918kiss malaysia details like that to take into consideration.Like your Posts.Thanks Keep Posting.
BalasHapusWow, what a blog! I mean, you just have so much jackpot slot scr888 guts to go ahead and tell it like it is. Youre what blogging needs, an open minded superhero who isnt afraid to tell it like it is. This is definitely something people need to be up on. Good luck in the future,
BalasHapusThis is a really good live casino table games read for me, Must admit that you are one of the best bloggers I ever saw.Thanks for posting this informative article.
BalasHapus