Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah swt, yang
telah memberikan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
Agama Islam ini. Makalah yang kami buat satu bab ini berisi materi pembelajaran
Agama Islam mengenai Hukum Jual Beli.
Makalah ini memberi perhatian yang besar terhadap ilmu
pengetahuan Agama Islam karena didalam makalah ini menyajikan aplikasi Agama Islam
dalam kegiatan sehari-hari khususnya dalam bidang perekonomian.
Dalam makalah ini siswa akan mempelajari materi yang
berkenaan dengan kegiatan Hukum Islam Jual Beli seperti: Jual beli
dalam pandangan islam, Riba, Kerja sama ekonomi yang dilengkapi dengan
ayat-ayat Al-Qur’an yang relevan sehingga mempermudah untuk mempelajarinya.
Daftar istilah (takrif) dan ikhtisar juga diberikan untuk memperjelas isi
materi makalah ini.
Dengan mempelajari materi ini siswa diharapkan memahami
isi materi serta menjadi generasi muda Islam yang saleh/salehah, jujur, aktif,
dan bermanfaat bagi masyarakat. Akhir kata, tiada gading yang tak retak,
demikian pula dengan makalah ini, masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun tetap kami nantikan demi kesempurnaan makalah
ini.
Palembang,
Oktober 2011
Penulis
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Tidak bisa di pungkiri lagi manusia hidup di dunia ini dengan beragamkemampuan
dan kebiasaan yang berbeda-beda, saling ingin memiliki satu sama lain,mereka saling
berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, dari mulai pemahaman, ilmu, pendidikan, bisnis, dan jual beli, Hanya
untuk menyambung hidup. Segala cara mereka lakukan apapun rintangannya untuk
mencari harta (uang) dan salah satunya dengan jual beli.
Kata
jual beli mungkin sudah tidak asing lagi didengar namun perlu diperhatikan bahwa
dalam jual beli ternyata tidak semudah dengan apa yang kita bayangkan,
ada bermacam-macam jual beli ada yang di bolehkan dan ada juga yang
dilarang. Olehkarena itu maka kami akan mencoba sedikit membahas tentang segala
sesuatu yang berhubungan
dengan jual beli.
2.
Tujuan
Memberikan
informasi tentang Hukum Jual beli terhadap pandangan islam, menjelaskan asas-asas
transaksi ekonomi dalam islam, member contoh interaksi ekonomi dalam islam,
menerapkan transakasi ekonomi ekonomi islam dalam kehidupan sehari-hari.
3. Perumusan
Masalah
1. Apakah pengertian jual beli?
2. apa saja Rukun dan syarat jual beli?
3. Apa saja jenis-jenis jual beli yang
dilarang?
4. Apakah yang dimaksud dengan Riba’?
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
……………………………………………………………………….2
Pendahuluan ………………………………………………………………………. 3
Daftar Isi ………………………………………………………………………. 4
Hukum jual beli ………………………………………………………………. 5
A. Jual
beli dalam pandangan islam ………………………...…….
6
1) Pengertian
Jual beli ……………………………………… 6
2) Hukum
Jual Beli ……………………………………… 7
3) Akad
Jual Beli ……………………………………… 8
4) Rukun
Dan Syarat Jual Beli ……………………………... 9
5) Macam-Macam
Jual Beli ……………………………... 10
6) Jual
Beli Yang Dilarang Islam …………………… 10
B. Riba
…………………………………………………………… 16
1) Definisi
Riba’ …………………………………………… 16
2) Hukum
Riba’ …………………………………………… 16
3) Jenis-jenis
Riba’ …………………………………... 17
C. Kerja
Sama Ekonomi ……………………………………….. 17
1) Syirkah ……………………………………………. 17
2) Perbankan ……………………………………………. 19
3) Lembaga
Keuangan nonbank …………………………… 19
Kesimpulan …………………………………………………………………….. 21
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………. 22
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ
خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٩﴾ فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ
فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ
كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿١٠﴾ وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا
انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ۚ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ ﴿١١﴾
9)Hai orang-orang yang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli . Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui 10) Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung. 11) Dan apabila mereka melihat perniagaan
atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu
sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah adalah
lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik
Pemberi rezki.
Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk
menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan
berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas
jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia
sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan
wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi.
A.
Jual
Beli dalam Pandangan Islam
1.
Pengertian
Jual Beli
Jual beli
menurut bahasa adalah al-Bai’, al-Tizarah dan al-Mubadalah,yang artinya: Q.S. Al Fathir: 29
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ
تِجَارَةً لَّن تَبُورَ ﴿٢٩﴾
Artinya:
Sesungguhnya
orang-orang yang selalu membaca kitab Al-Quran dan melaksanakan shalat dan
menginfakkan sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam
dan terang-terangan mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi.
Sedangkan menurut Istilah adalah menukar barang denganbarang
atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan haq milikdari yang satu kepada
yang lainnya atas dasar saling merelakan dansesuai dengan hukum syara. Yang dimaksud
dengan sesuai dengan hukum-hukum syara ialahsesuai
dengan syarat, rukun serta hal-hal lainnya yang ada kaitannyadengan jual beli.
Jual beli menurut Ulama Malikiiyah ada dua macam,yaitu jual beli yang bersifat
umum dan jual beli yang bersifat khusus.
Jual beli dalam arti umum ialah suatu perikatan tukar-menukar
sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan.
Perikatan adalah
akad yang mengikat kedua belah pihak.
Sedangkan jual beli dalam arti khususialah
ikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan danbukan kelezatan yang mempunyai daya tarik,
penukarannya bukan mas dan perak,
bendanya dapat di realisir dan ada seketika (tidak ditangguhkan),
tidak berupa hutang baik itu ada dihadapan sipembeli maupun tidak.
Adapun jual beli
menurut terminologi, para ulama berbeda pendapatdalam mendefenisikannya, antara lain:a.Menurut ulama Hanafiyah
Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus
orang dibolehkan)”
2.
Hukum Jual beli
Dalam Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 275,
. . . الرِّبَارَّ مَ وَحَرَّ الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ. . .
Artinya:
Allah menegaskan
bahwa: “...Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”.
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا
فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ
Artinya:
Bukankah suatu dosa bagimu mencari
karunia dari Tuhanmu.
Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah
adanya pelarangan riba yang didahului oleh penghalalan jual beli. Jual beli (trade)
adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia. Kita mengetahui bahwa pasar
tercipta oleh adanya transaksi dari jual beli.
Pasar dapat timbul manakala terdapat
penjual yang menawarkan barang maupun jasa untuk dijual kepada pembeli. Dari
konsep sederhana tersebut lahirlah sebuah aktivitas ekonomi yang kemudian
berkembang, menjadi suatu sistem
perekonomian. Artinya jual beli yang jujur, tampa diiringi kecurangan-kecurangan mendapat berkat dari Allah.
3.
Akad Jual Beli
Orang yang melakukan
akad hendaknya orang baligh yang berakal sehat dan tidak terhalang untuk
melakukan jual beli. Seorang penjual harus memiliki barang yang dijualnya atau
mendapat ijin untuk menjualkannya.
·
Shighotul Aqd
Shighotul aqd adalah bentuk
yang dengannya terjadi transaksi jual beli berupa ijab (penyerahan)
dan Qobul (penerimaan) jika akad itu disepakati oleh kedua belah
pihak.
Diantara syarat shighotul aqd adalah
1.
Ada kesepakatan antara ijab dan qobul pada
barang yang mereka saling rela berupa barang yang dijual dan harga barang. Jika
kedua belah pihak tidak sepakat, maka akad (jual beli) tidak sah.
2.
Hendaknya tempat akad jadi satu, yaitu ijab dan qobul dalam satu
majlis dengan hadirnya dua orang yang
melakukan transaksi secara bersamaan. Atau dalam satu tempat yang diketahui satu pihak yang tidak hadir ketikaijab.
3.
Bentuk ungkapan yang dipakai berupa kata kerja masa lalu (shighoh
madliyah) misal penjual berkata,”telah kujual padamu” dan pembeli
berkata,” telah ku beli darimu”atau dapat berbentuk masa sekarang
jika yang diinginkan pada waktu itu,seperti sekarang aku jual dan sekarang aku
beli. Namun jika yang diinginkan masa yang akan datang atau terdapat kata yang
menunjukkan masa datang dan semisalnya, maka hal itu baru merupakan janji untuk
berakad. Janji untuk berakad tidak sah sebagai akad sah, karena itu menjadi
tidak sah secara hokum.
Menurut Imam Syafi’I jual beli itu tidak sempurna kecuali jika
pembeli berkata,”aku sudah membeli”.
Ijab qobul dapat berupa
perkataan,misalnya seorang pembeli berkata,” juallah barang ini padaku”,
kemudian penjual berkata “aku jual ini padamu’. Bisa juga berupa perbuatan,
seperti seorang pembeli berkata,”juallah pakaian ini padaku” kemudian penjual
memberikan pakaian yang dimaksud kepada pembeli.
4.
Rukun
Dan Syarat Jual Beli
A. Rukun Jual beli
Menurut jumhur ulama rukun jual beli itu ada empat :
1. Akad
2. Penjual
3. Pembeli ( Al
Aqid)
4.
Barang yang dijual
B. Syarat jual beli
Syarat menurut
pengertian Fuqoha’ adalah sesuatu yang menyebabkan tidak ada
sesuat itu menjadi tidak adanya sesuatu, maka dari itu jika syarat itu tidak
ada, jual beli menjadi tidak sah. Dalam jual beli ada beberapa syarat yang
harus terpenuhi agar jual beli tersebut menjadi sah.
C. Syarat sah ijab qabul
1.
Tidak boleh ada yang memisahkan
2.
Pembeli tidak boleh diam saja setelah penjual menyebutkan ijab
3.
Tidak boleh diselipi kata-kata lain antara ijab dan qabul
D. Syarat orang yang
mengadakan transaksi (Al Aqid)
Orang yang melakukan akad harus orang yang berakal dan Mumayyiz,
maka dari itu tidak sah akad orang gila, mabuk dan juga anak kecil yang
belum mumayyiz . Apabila ada orang gila kadang-kadang sembuh
dan kadang-kadang gila, maka apa yang diakadkan ketika ia sembuh hal itu
menjadi sah dan apa-apa yang diakadkan ketika gial itu tidak sah. Akad anak
kecil yang mumayyiz dinyatakan sah jika mendapatkan ijin dari
walinya.
E. Syarat barang yang
diperjualbelikan
Berkenaan
dengan barang yang dijual terdapat tujuh syarat yaitu;
1.
Barang yang dijual harus bersih dan tidak najis
2.
Barang yang dijual ada manfaatnya
3.
Barang yang dijual dapat dihitung waktu pennyerahannya secara
syara’ dan rasa.
4.
Barang yang dibeli harganya diketahui.
5.
Barang yang diakadkan ada di tangan
6.
Barang milik sendiri
7.
tidak boleh dikaitkan dengan hal lain
5.
Macam-
Macam Jual Beli
Ditinjau
dari hukumnya jual beli ada dua macam yaitu jual beliyang sah menurut hukum
dan batal menurut hukum. Jual beli yang sahialah jual beli yang memenuhi syarat
dan rukun-rukunnya dan jual beliyang batal
ialah sebaliknya. Sedangkan bila ditinjau dari segi pelakuakad (subjek)
jual beli terbagi tiga bagian yaitu dengan lisan, pelantara atau utusan, dan perbuatan.
Akad
jual beli yang dilakukan denganlisan adalah akad
yang dilakukan oleh kebanyakan orang,orang bisu diganti dengan isyarat.
Akad jual beli melaluiutusan atau perantara seperti melalui POS dan Giro, jual beli ini dilakukan antarapenjual dan
pembeli tidak berhadapan dalam satu majlis akadtetapimelalui pos dan giro. Jual
beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah
Muat’hahialah mengambil danmemberikan barang tampa
ijabdan qabul, seperti seorang mengambilrakok yang sudah bertuliskan label
harganya.
6. Jual Beli yang dilarang Islam
Rasulullah Saw melarang sejumlah jual beli, karena di dalamnya
terdapat unsur gharar, yang membuat manusia memakan harta orang lain dengan
batil. Dan di dalamnya terdapat unsur penipuan yang dapat menimbulkan
kedengkian, konflik dan permusuhan diantara manusia.
Jual beli yang dilarang karena merugikan atau terdapat unsur
penipuan
A. Jual beli seorang muslim atas muslim yang lain
Rasulullah
shalallahu’alahi wasallam bersabda
“janganlah
seseorang menawar (sesuatu)atas penawaran saudaranya”
Imam Malik
menafsirkannya sama dengan larangan Nabi agar seseorang tidak mengadakan
tawaran atas tawaran orang lain. Yakni dalam keadaan si penjual sudah cenderung
kepada penawar dan sedikit lagi dicapai kesepatan antara keduanya. Imam Syafi’i
berpendapat bahwa maksud hadist tersebut ialah dalam jual beli sesudah terjadi
dengan lisan, sedang kedua belah pihak belum berpisah, lalu datang orang lain
untuk menawarkan barangnya yang lebih baik.Fuqoha’ Amshar (berbagai
negri) menyatakan bahwa jual beli tersebut makruh.
B. Mencegat barang dagangan di luar kota
Imam
Malik berpendapat bahwa yang dimaksud oleh larangan tersebut adalah orang-oarng
pasar, agar si pencegat tidak memonopoli barang dagangan tersebut dengan harga
yang murah tanpa sepengatuhan orang-orang pasar. Menurutnya, seseorang tidak
boleh barang dagangan hingga sampai ke pasar. Larangan ini berlaku manakala
tempat pencegatan itu dekat (dengan kota). Tetapi jika tempat tersebut jauh
dari kota, maka hal itu tidak ada larangan.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i, larangan tersebut dimaksudkan
untuk menjaga si penjual agar tidak tertipu oleh pencegat dagangan karena tidak
mengetahui harga di kota. Jika jual beli itu terjadi, maka pemilik dagangan
boleh memilih sesukanya antara melanjutkan jual beli atau menolaknya. Pendapat
ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rodhiyallahu ‘anhu.
Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda :
“Janganlalah kamu mencegat barang dagangan,
barang siapa mencegat sesuatu darinya, kemudian membelinya, maka pemilik barng
boleh memilih(antara melanjutkan jual beli atau tidak) manakala ia telah
sampai di pasar”.
C.
Penjualan
orang kota atas orang desa atau sebaliknya
Nabi
bersabda :
”orang kota tidak boleh menjual untuk orang
desa dan biarkan manusia memperoleh rizki dari Allah sebagian mereka dari
sebagian yang lain.
Para ulama berselisih pendapat dalam
menafsirkan larangan Nabi tentang jual beli Ahlu Hadhar (orang kota) atas orang
desa (ahlu badiyah).
Imam Syafi’i
berpendapat bahwa jika jual beli seperti itu terjadi, maka jual beli tersebut
sempurna dan boleh. Berdasarkan sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wassallam
“ Biarkanlah manusia itu di beri rizki oleh Allah sebagian mereka dari
sebagian yang lain”.
Jadi jika orang desa atau orang asing
datang ke suatu kota dengan maksud menjual barangnya di pasar dengan harga pada
waktu itu, maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya,”serahkan barangmu
padaku dan aku akan menjualkannya untukmu esok hari atau beberapa hari lagi
dengan harga yang lebih mahal dari harga hari ini.
D. Jual beli Najasy
Jual beli Najasy ialah
menambah (menawar) harga suatu barang dengan harga yang tinggi tapi tidak
bermaksud untuk membelinya, agar para penawar tertarik untuk membelinya. Najasy (kecohan)
yang dimaksud adalah apabila seseorang menambah harga (tawaran) suatu barang ,
padahal tidak ada keinginan pada dirinya untukmembelinya. Perbuatannya itu
dimaksudkan untuk meguntungkan penjual dan merugikan pembeli Madhab Zhahiri
berpendapat bahwa jual seperti itu batal. Sedangkan menurut Imam Malik tipuan
tak ubahnya seperti cacat, sedangkan bagi pembeli boleh memilih, jika ingin
mengembalikan, ia boleh mengembalikan. Dan jika ingin menahan, ia boleh
menahannya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa
jika jual beli itu terjadi, maka berdosa. Tetapi jual beli itu diperbolehkan.
Seorang muslim tidak boleh berkata pada pembeli yag ingin membeli suatu
barang,”Barang ini dibeli dengan harga sekian.” Ia berkata bohong untuk menipu
pembeli tersebut, baik ia bersekongkol dengan penjual atau tidak.
F. Jual beli air
Air
sungai, Air laut, mata air dan hujan semuanya milik manusia bersama, tak ada
seorang pun yang berwenang lebih utama dari yang lain, dia tidak boleh dijual
dan dibeli selama masih ditempat aslinya. sebagaimana diriwayatkan oleh Abu
Daud bahwa Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda:
“orang-orang Islam
itu berserikat dalam tiga hal yaitu : Air, tempat penggembalaan dan api”.
Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda:
“Nabi melarang jual
beli Air.” Dalam riwayat lain menyebutkan “ Nabi melarang
menjual kelebihan air agar dapat menghalang-halangi rumput”.
Para
ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan larangan tersebut. Sebagian mereka
mengartikannya pada keumumannya.mereka mengatakan bahwa tidak boleh menjual air
secara mutlak baik dari sumber,kolam, atau mata air, baik ditanah milik
sendirimaupun bukan milik sendiri.
G. Jual beli induk
tanpa anak dan sebaliknya.
Termasuk dalam
masalah ini adalah Fuqoha telah bersepakat melarang jual beli ibu dengan
memisahkan ibu dari anaknya. Sebab fuqoha telah bersepakat melarang pemisahan
hamba yang dijual, yakni antara ibu dengan anaknya. Imam Malik berpendapat
bahwa hukum jual beli tersebut dibatalkan,sedang menurut Imam Syafi’i dan Abu
Hanifah tidak demikian. Hanya saja dalam jual beli seperti itu penjual dan
pembeli sama-sama berdosa.
H. Larangan jual beli dari segi waktu
ibadah
Dalam syara’
larangan hanya terjadi pada saat pada saat datang kewajiban menunaikan sholat
jum’at.
Sebagaimana firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ
تَعْلَمُونَ ﴿٩﴾ فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ
وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ ﴿١٠﴾
“hai orang-arang yang beriman apabila diseru untuk unutk
menunaikan sholat pada hari jum’at, maka bersegaralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik baigmu jika
kamu mengetahui”.
Ibnu katsir
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan panggilan disini adalah ketika panggilan
(Adzan) kedua. Oleh karena itu para ulama telah bersepakat atas pengharaman
jual beli setelah adzan kedua. Masalah ini sudah menjadi ijma’
Ulama, yakni larangan berjual beli pada saat azan sudah diserukan sesudah
tergelincirnya matahari, sedang ketika itu imam sudah diatas mimbar. Melaksanakan
jual beli ketika sholat wajib berwaktu sempit dan ketika azan jum’at
diharamkan, dan tidak sah menurut Imam Ahmad.
7. Jual beli yang
dilarang dan batal hukumnya
a.
Jual beli barang najis
b.
Jual beli serma binatang
c.
Jual beli anak binatang yang masih dalam perut induknya
d.
Jual beli secara lempar melempar
e.
Jual beli garar
f.
Jual beli makanan dengan dua kali ditakar
8.
Khiar Dalam jual Beli
Khiyar adalah mencari
kebaikan dari dua perkara; melangsungkan atau membatalkan.
Jumhur Fuqoha telah bersepakat tentang
bolehnya melakukan khiyar dalam jual beli. Mereka beralasan dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar :
” penjual dan pembeli adalah dengan
hak khiyar selama keduanya belum berpisah.” Dan berdasarkan hadits Hibban
bin Munqid “dan bagimu ada hak khiyar selama tiga “
Dalam jual beli ada beberapa macam bentuk khiyar,
diantaranya:
1.
Khiyar majlis yaitu ketika dua orang yang melakukan
akad ( pembeli dan penjual) masih berada
dalam satu majlis dan belum berpisah, maka keduanya memepunyai khiyar untuk melakukan jual beli atau membatalkannya,
karena Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda
:“Pembeli dan penjual boleh melakukan khiyar selama belum berpisah.”
2. Khiyar syarat, yaitu salah satu
dari orang yang berakad membeli sesuatu dengan syarat ia boleh berkhiyar dalam waktu tertentu
sekalipun lebih. Syarat ini boleh dari kedua belah pihak atau salah satunya, maka dari itu
keduanya terikat dengan hak pilih sampai batas waktu tersebut habis. Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda: “Kaum
musliin itu berada diatas pensyaratan
mereka”( diriwayatkan abu Daud dan Hakim)
Jika
waktu yang ditentukan telah berakhir dan akad tidak difasakh-kan, maka
wajib dilangsungkan
jual beli.
3.
khiyar aib
Manusia
dilarang menjual barang cacat tanpa menjelaskan kepada pembeli. Dari uqbahbin Amr, berkata : “seorang muslim itu
saudara sesama muslim, tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang cacat kepada saudaranya kecuali
ia jelaskan.”( Riwayat Ahmad dan Ibnu
Majah)
Maka
apabila seorang pembeli mendapat adanya cacat pada barang yang ia beli tanpa sepengetahuanya, maka ia boleh memilih
mengembalikannya.
B.
RIBA
1. Definisi Riba
Kata Ar-Riba adalah isim
maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif.
Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal
dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt: “maka hiduplah bumi itu dan
suburlah. (QS Al-Hajj: 5). Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar
berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.
2.Hukum Riba
A. Dalil
dari Al quran
.وَأَحَلَّ اللهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu
saling memakan memakan harta sesamamu dengan batil kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.
B. Dalil dari Hadits
Dari Rafa’ah
bin Rafi’ Radhiyallohu ‘anhu berkata: Nabi Shalallahu ‘alaihi
wassalam ditanya : pekerjaan apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab:
pekerjaan seseorang yang dilakukan dengan tangannya dan setiap jual beli itu
mabrur. (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dan dishahihkan oleh
Al Hakim) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“ Sesungguhnya jual beli itu saling ridho”
C. Ijma’
Kaum muslimin
telah sepakat bolehnya melakukan jual beli, karena pada dasarnya hukum jual
beli itu mubah. Imam Syafii berkata: asal mula (hukum) jual beli itu semuanya
mubah, apabila ada saling ridho antara dua orang yang sedang melakukan
transaksi, kecuali hal-hal yang telah dilarang oleh Rasululllah Shalallahu ‘alaihi
wassalam dari jual beli tersebut.
3. Jenis-jenis Riba
a.
Riba qadr
b.
Riba Jahilliah
c.
Riba Fadl
d.
Riba Nasiah
C.
Kerjasama Ekonomi
1. Syirkah
Sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha
mendefinisikan sebagai: Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal
dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi.
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ
إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ
بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ ۗ
Artinya: Dia dawud berkata “ sungguh dia tela
berzalim padamu dengan meminta kambingnya, memangbanyak diantara orang-orang
yang bersekutuitu berbuat zalim kepada yang lain. Kecuali orang-orang yang
beriman dan mengerjakan kebajikan dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.
Menurut Sayyid Sabiq, Syirkah itu ada empat macam, yaitu:
1. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.
1. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.
2. Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Modalnya harus sama banyak. Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.
2. Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.
3. Satu agama, sesama muslim. Tidak sah bersyarikat dengan non muslim.
4. Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama).
3. Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4. Syirkah Abdan
Syirkah Abdan, yaitu karja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan lainnya.
Bentuk Kerja samadalam bidang pertanian yaitu:
a. Musaqah
b. Muza’ah
2.
Perbankan
a.
Prinsip perbankan syariah
1)
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda tidak
diperbolehkan
2)
Pemberi dana harus turut berbagi
3)
Islam tidak diperbolehkan menghasilkan uang dari uang
4)
Unsur gagar
5)
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha
b.
Produk perbankan syariah
1)
Mudarabah: perjanjian antara penyedia modal dan pengusaha
2)
Musyarakah: diterapkan pada partnership atau joint venture
3)
Murabahah: penyaluran dana dalam bentuk jual beli
4)
Takaful:bentuk asuransi
5)
Wadi’ah:penitipan dana
6)
Deposito Mudarabah: menyimpan dana dalam jangka waktu yang lama.
3. Lembaga Keuangan Nonbank
a.
Koperasi
Dari segi etimologi kata
“koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja
sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau
organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama
dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar
sukarela secara kekeluargaan.
Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kiedit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba usaha (multipurpose), misalnya pembelian dan penjualan.
Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kiedit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba usaha (multipurpose), misalnya pembelian dan penjualan.
Dari pengertian koperasi di
atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa yaag mendasari gagasan koperasi
sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju
kesejahteraan umum. Keja sama dan gotong-royong ini sekurang-kurangnya dilihat
dari dua segi. Pertama, modal awal koperasi dikumpulkan dari semua
anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan dalam koperasi berlaku asas satu
anggota, satu suara. Karena itu besarnya modal yang dimiliki anggota, tidak
menyebabkan anggota itu lebih tinggi kedudukannya dari anggota yang lebih kecil
modalnya.
Kedua,
permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa
hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas dalam jumlah yang
sesuai dengan keputusan rapat anggota.
b.
BMT
BMT adalah lembaga ekonomi masyarakat yang
bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi masyarakat nawah dan kecilyang
dijalankan berdasarkan syariat islam.
c.
Asuransi
Di kalangan umat islam ada anggapan bahwa
asuransi itu tidak islami. Allah lah yang menentukan segalanya dan memberikan
rizeki kpd makhluk
Kesimpulan
·
Jual beli adalah suatu perjanjian yang
dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara sukarela
·
Hukum jual beli adalah mubah atau boleh
·
Akad jual beli bisa dengan perkataan
atau perbuatan
·
Rukun jual beli terdiri dari akad,
penjual dan pembeli, dan maqkud
·
Khiar dalam jual beli yaitu khiar
syarat, khiar majelis, khiar aib
·
Secara bahasa riba berarti bertambah,
tumbuh, tinggi dan naik.
·
Jenis-jenis riba adalah riba qard, riba
jahiliah, riba fadl, dan riba nasiah
·
Bentuk kerjasama ekonomi yaitu syirkah,
perbankan, lembaga keuangan nonbank
makasih gan :D
BalasHapusNice blog. Thank you
BalasHapusmakasih pak hehe :)
BalasHapus